SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) terancam mengalami kerugian besar. Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan gugatan pedagang terhadap aset milik pemerintah di kawasan Blok B Pasar Sentral Makassar.
Jika proses terus berlanjut, Pemkot Makassar bakal merugi hingga Rp1, 06 Triliun. Mengingat ruko di lokasi tersebut berjumlah 106 unit. Dengan hitungan nilai Rp10 Miliar per ruko.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengaku kaget dengan kabar tersebut. Ia seakan tak percaya Pemkot bisa kalah di pengadilan. Apalagi status sebagai pemegang kekuasaan.
“Saya tersentak, ruko di pasar sentral dimenangkan di pengadilan, itu terancam dikuasai para pengusaha yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Danny mengaku tidak tinggal diam. Upaya kasasi akan ditempuh Pemkot Makassar. Bagaimana agar aset bisa kembali ke pemerintah.
“Saya akan kasasi, sebelum Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), pemilik ruko yang terbakar, ini luar biasa dugaan kejahatan. Rp1,06 Triliun terancam,” tegasnya.
Bahkan, Danny sudah melaporkan hal ini ke KPK. Hasilnya, Pemkot disarankan untuk menempuh jalur hukum, bagiamana agar aset tersebut bisa kembali.
“Saya sampaikan ke KPK, kita disuruh fight,” pungkasnya.
Selain di Blok B Pasar Sentral Makassar, Pemkot juga kalah di pengadilan kepemilikan aset di Tallo dan Panampu. (ikbal/fajar)