SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pengedar Sabu-sabu berinsial AA (40) warga BTN Aditama Residence Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 00.10 Wita.
“Dari penggeledahan petugas terhadap tersangka di rumahnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana sebanyak 1 saset seberat 5,15 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa satu buah timbangan digital, handphone,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Rabu (24/3/2021).
Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Komplek BTN tersebut.
“Dan diketahui target operasi berinsial AA (40) merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari,” bebernya lagi.
Selanjutnya, kata Dolfi, setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tim mengetahui target berada di rumahnya yang beralamat di BTN Aditama Residence Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari sedang menguasai sabu-sabu siap edar, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target tersebut.
“Saat digeledah badan dan tempat oleh tim yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian tim menemukan satu saset narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan tersangka di dalam kantung celananya beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Dolfi.