“Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka AA di bagian kaki sebelah kirinya dengan sebutir timah panas. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka disaksikan oleh Camat Maginti Marwan, SE dan ditemukan lagi 2 Unit Handphone, kemudian dilakukan penggeledahan dikebunnya dan menemukan 1 buah alat hisap Sabu-sabu berupa bong. Dan satu buah tas plastik warna merah muda bersama barang bukti lainnya,” ujarnya.
Kompol Dolfi, mengatakan Pelaku diduga berperan sebagai penjual atau perantara jual beli serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan tersangka AA merupakan Residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika dimana pada bulan November 2020 keluar dari Lapas Kendari setelah selesai melaksanakan hukumannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)