“Dari keseluruhan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya yang digunakan untuk diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari. Dan menurut keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu ini diperoleh tersangka dari seseorang melalui sistem tempel,” ujarnya.
Selanjutnya kata Kompol Dolfi, tim akhirnya membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba guna dilakukan proses Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.(ismar/FNN)