Asisten I Setda Sultra itu mengakui SK pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga-Rasyid dan Bupati/Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Abuhaera sampai saat ini belum terbit dari Kemendagri.
Namun, untuk seluruh prosedur dan dokumen pengangkatan sudah dilengkapi seluruhnya dan diserahkan ke Kemendagri.
“Intinya kita tunggu saja. Sampai saat ini, SK belum ada, masih berproses di Kemendagri,”jelas Basiran.
Jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati tahap kedua tertera pada poin tiga Surat edaran (SE) Dirjen Otda Kemendagri nomor: 131/1921/OTDA. Dijelaskan, pelantikan serentak dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada 26 April 2021.
Pelantikan itu bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada Februari 2021 dan sudah selesai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021 dan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan April 2021.
Poin keempat juga dijelaskan kriteria pelantikan secara hybrid dilakukan dengan mempertimbangkan, sebaran atau zona Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota.
Selain itu, kelengkapan alat video conference (Vidcon), jaringan atau sinyal internet yang memadai dan kondisi geografis.
Terakhir, kesiapan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengamanan dan kesiapan protokol kesehatan (Prokes).
Pada poin kelima SE itu menegaskan mekanisme pelantikan secara virtual mengacu pada surat Kemendagri Nomor: 131/966/0TDA tanggal 15 Februari 2021.