Mekanisme pelantikan secara hybrid dilaksanakan di kantor gubernur hanya dihadiri oleh pasangan calon (Paslon) terpilih dan isteri.
Bagi Forkopimda, DPD, keluarga, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti pelantikan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing. (kendarinews/fajar)