“Indonesia merupakan negara agraris, artinya mayoritas rakyat kita mencukupi kebutuhan hidup dari tanah dengan cara bertani. Demikian juga dengan masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya masyarakat yang mendiami Konawe Raya (Kota Kendari, Konawe, Konsel, Konut, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur),” ungkap Indra jaya dalam rilisnya, Rabu (31/3/2021).
Lanjut Indra, sangat ironis dengan kondisi hari ini, yang mana sangat banyak lahan produktif pertanian milik masyarakat yang merupakan penghasil komoditi pangan kita telah mengalami perubahan fungsi menjadi perkebunan sawit dan areal pertambangan nikel.
“Pemerintah mestinya memikirkan serta menyiapkan formulasi bagi rakyat yang lahan pertaniannya telah mengalami perubahan fungsi akibat dari kebijakan penerbitan HGU, IUP & IPPKH dengan cara mendistribusikan tanah negara (Hutan Negara) untuk rakyat yang berdampak langsung dari kebijakan ini,” ujarnya
Ia juga mengharapkan agar juga dilakukan pendekatan bantuan pendanaan bagi petani kita. Apalagi negara melalui Kemen LHK telah menyiapkan regulasi melalui Skema Perhutanan Sosial & skema kerjasama untuk melegitimasi kebijakan ini.
“Namun, lagi-lagi menurut kami kinerja aparatur di daerah sangat lamban pergerakannya menyambut dan memperjuangkan Hak Rakyat melalui kebijakan ini, apalagi kerap kali pengusulan permohonan areal Hak Pengelolaan melalui skema ini tumpang tindih dengan usulan perizinan IUP tambang, HGU, dan IPPKH,” pungkasnya.(ismar/Indarsyah)