SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial Hj.NA (33) yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 18 sachet seberat 8,12 gram.
Selain menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu, tim juga menemukan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu buah buku catatan penjualan, satu buah handphone dan simcard, satu buah bong dan pipetnya,serta 16 plastik sachet kosong.
“Tersangka di tangkap di Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Rabu, 31/3/2021 sekitar pukul 15.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya kepada sultra.fajar.co.id, Kamis (1/4/2021).
Kata Dolfi, penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bunga Seroja, No.18, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, terdapat seorang perempuan yang diduga menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, Sekitar jam 15.00 Wita, tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” bebernya lagi.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 sachet kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakban berwana hijau, yang mana barang bukti Sabu-sabu tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.