SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI– Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial WW, 35 tahun di Jalan Budi Utomo BTN Bira Land Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (30/3/2021).
” Dari tangan tersangka tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 sachet seberat 1,18 gram,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi KBO Sat Narkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah, Senin (5/4/2021).
Lanjutnya, penangkapan tersangka terjadi saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari sedang melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2021. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah BTN Bira Land Jalan Budi Utomo sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu.
“Setelah mendapat informasi yang akurat , tim langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pengeledahan di rumah tersebut. Dari hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sabu sebanyak 3 sachet seberat 1,18 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Kendari untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ismar/FNN)