SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba memberi teguran keras terhadap kepala rumah tahanan (Ka Rutan) Kelas II B Unaaha Herianto yang telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada diluar rutan tanpa pengawalan petugas rutan, dan kejadian ini terekam kamera CCTV di rumah makan aroma Labakkang di Kota Kendari pada Hari Selasa, (23/2/2021).
Adapun warga binaan yang kedapatan ini adalah Imanuddin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang divonis bersalah selama tiga bulan 15 hari kurungan penjara atas perkara nomor 11/Pid.Sus/2021/PT KDI terkait fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga saat itu merupakan Calon Bupati Konawe Kepulauan saat pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.
Sontak, Kejadian ini menuai reaksi dan aksi demonstrasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Atas kejadian ini, kami dari Kanwil Kemenkumham Sultra langsung membentuk tim untuk menelaah dan mendalami laporan dari organisasi DPW Pemuda LIRA Sultra,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam konferensi pers bersama awak media di ruangnya, Selasa,(6/4/2021)
Lanjut Kakanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 14/2/ 2021, Warga binaan atas nama Imanuddin masuk ke Rutan Kelas II B dengan putusan hukuman selama tiga bulan 15 hari, karena ia masuk saat adanya situasi pandemi covid-19, maka prosedur standarnya harus ada pemeriksaan covid 19, dan saat dirapid test ternyata hasilnya yang bersangkutan reaktif covid 19.