SULTRA.FAJAR.CO.ID, NTB — Petugas kepolisian di Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Mataram. Dugaan praktik prostitusi itu terbongkar di salah satu hotel berbintang di Mataram.
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini seperti dilansir dari Antara di Mataram mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi itu dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT, 25. Dia diduga berperan sebagai muncikari.
”Dalam penangkapan di hotel itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi kondom, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis,” ujar Baiq Dewi.
Dia menjelaskan, perempuan yang ditangkap itu CT, asal Jakarta Timur, masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Begitu juga dengan status mahasiswi untuk dua korban prostitusi berinisial DT, 24, dan ND, 24.
”Keduanya turut diamankan. Mereka merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur,” terang Baiq Dewi.
Hasil penyelidikan polisi, lanjut Baiq Dewi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram.
Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan.
”Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan badan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujar Baiq Dewi.