SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sultra melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Sultra menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, (8/4/2021) dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 57 tahun.
Untuk di Kota Kendari yang menjadi target sidak ada 4 titik yakni Lapas Kelas II A Kendari, Rutan Kelas II Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan Lapas Khusus Anak Kelas II A Kendari
Dalam kegiatan ini, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Sultra mengandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, TNI, Polri.
Dan hasil dari inspeksi mendadak ini, sejumlah barang-barang yang dianggap berbahaya ditemukan didalam blok-blok Lapas dan Rutan tersebut, mulai paku, pisau cutter, korek gas, kabel, tempat colokan listrik dari kayu, simcard hp, dan obeng.
Dan apapun target utama dalam sidak ini adalah Narkoba dan Handphone.
” Kegiatan ini kita laksanakan secara serentak diseluruh Rutan dan Lapas di Sulawesi Tenggara , dan untuk di Kota Kendari kita menyidak 4 Rutan dan Lapas dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Kadivpas Kemenkumham Sultra Muslim dalam konferensi pers di Aula Kemenkumham Sultra, Kamis, (8/4/2021).
Kata Kadivpas, dalam sidak ini sejumlah barang yang dianggap berbahaya ditemukan seperti obeng, ada gunting, dan lainnya disita oleh tim. Barang ini dapat membahayakan sesama warga binaan, dapat digunakan oleh napi untuk membahayakan temannya di dalam blok.