“Saat ini kedua pelaku ditahan disel tahanan Mapolsek Kemaraya guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan Penjara.(ismar/FNN)