SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lagi-lagi, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MD, 19 tahun ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kendari. Pelaku diamankan di rumahnya, Jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (13/4/2021) pukul 23.30 WITA.
“Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 34 sachet seberat 41,94 gram yang ia sembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Jum’at (16/4/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Ia mengaku memperolehnya dari jaringan Lapas Kelas II Kendari
“Pengakuan tersangka bahwa memperoleh sabu-sabu dari jaringan lapas. Masih kami dalami dan sedang kami koordinasikan ke pihak Lapas Kelas II A Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara.(ismar/FNN)