SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dan mengakibatkan anak tirinya yang masih berusia dibawah umur tersebut hamil 7 Bulan. Pelaku Pencabulan ini berinisial S (33) yang merupakan Ayah Tiri Korban.
“Tertangkapnya tersangka pencabulan yang sempat buron ini berkat kerjasama polres Kendari dengan Polres Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan di Malili Kabupaten Luwu Timur pada Hari Selasa, 13/4/2021 pada pukul 02.40 WITA,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat Konferensi Pers dihadapan awak media, Jum’at (16/4/2021).
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengaku menjalankan aksinya sejak bulan Juni 2020, ia menyetubuhi korban didalam kamar rumahnya dengan cara memaksa korban yang merupakan anak tirinya tersebut dengan mengancamnya akan dibunuh jika tidak mengikuti dan menuruti keinginan tersangka.
“Tersangka telah menyetubuhi korban berkali-kali sejak bulan Juni 2020 hingga April 2021 sehingga korban saat ini hamil 7 bulan,” bebernya.
Kata Didik, Aksi bejat tersangka terbongkar pada Kamis, (8/4/2021), setelah keluarga korban melihat ada yang aneh dalam perubahan fisik korban, dan berdasarkan pengakuan ibu kandung korban menjelaskan bahwa korban telah dihamili ayah tirinya, sehingga akhirnya keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian ini Polres Kendari
“Mendengar berbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi, tersangka dan ibu kandung korban melarikan diri ke Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga anggota Polres Kendari diback up Polres Luwu Timur langsung melakukan pengejaran ke Malili dan akhirnya pada 13 April 2021 akhirnya tersangka dan Ibu kandung korban berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.