Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang- undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ismar/FNN)