Lanjut kata Dirjen Dikti Kemendikbud RI dalam surat itu, pada point 2. Berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa: Tim menemukan bahwa Sdr. Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025
“Tim menemukan bahwa Sdr. Dr. Eng Jamhir Safani, S.Si., M.Si., telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi). Tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat Di Perguruan Tinggi,” lanjutnya.
Dan Dirjen juga Menambahkan karena itu Sdr. Dr. Eng Jamhir Safani S.Si., M.Si dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.