SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial J (43) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Laino diringkus Satuan Resnarkoba Polres Muna, Minggu(18/4/2021) sekitar pukul 22.30 WITA.
Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 4 sachet besar seberat 31 gram dan sebanyak 10 sachet seberat 9 gram.
“Penangkapan tersangka dilaksanakan di Pasar Laino dan selanjutnya melakukan proses pengembangan dan pengeledahan di tiga tempat,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan pers yang diterima Sultra.fajar.co.id, Selasa (20/4/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian aparat menindaklanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang.
“Tim Lidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Laino. Dari penggeledahan di tiga tempat ditemukan barang bukti sabu-sabu,” bebernya.
Kata Dolfi, dalam penangkapan tersebut ikut pula diamankan dua orang perempuan dengan inisial SHAS dan SHAM.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Muna guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, tersangka memperoleh sabu-sabu ini dari Rutan Kelas II B Raha dan mengedarkannya dengan sistem tempel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.(ismar/FNN)