SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Parkir liar di Kota Kendari kian marak. Namun potensi ini tidak dapat bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir berlaku sejak lama, yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.
“Parkir liar kalau kita kelola tentu bisa berkontribusi untuk PAD kita dan jika dilihar parkir ini dipungut tanpa karcis yang dikeluarkan Dispenda atau Dinas Perhubungan. Hal inilah yang harus menjadi perhatian Pemkot,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, Rabu (21/4/2021).
Sebaran parkir liar ini tersebar di berbagai pelosok, mulai dari swalayan, bank, pasar serta tempat-tempat strategis lain. Pemungutannyapun tanpa legalitas dari Pemkot.
Kata Politisi Golkar ini, urusan parkir liar ini juga cukup mengganggu masyarakat yang berkunjung di tempat-tempat strategis itu. Bagaimana tidak, kadang ada juru parkir yang sampai matanya melotot dan menahan masyarakat untuk meminta uang parkir ini juga terjadi.
“Jadi kita di DPRD meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar yang ada di Kota Kendari, karena tidak ada kontribusi untuk daerah dan mengganggu ketertiban umum dan harus jadi perhatian untuk kenyamanan masyarakat dan bertambahnya PAD kita,” terangnya. (IKS/fajar)