SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra Membekuk dua pengedar Sabu-sabu Berinisial M (23) dan A (19) yang ditangkap di Jalan Panglima Polim, Lrg.PDAM RT.06 RW.02 Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari. Penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada Hari Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 06.00 WITA.
“Dari hasil Penangkapan ini, tim menemukan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 56 Sachet seberat 40 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Kamis (22/4/2021).
Lanjut Dolfi mengatakan bahwa penangkapan para tersangka, berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, tim mendapati tersangka M dan tersangka A yang sedang berada dirumah tersangka M , dan tim lalu melakukan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan di rumah serta dibadan terhadap kedua tersangka dan disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan 56 sachet yang Narkotika jenis Sabu-sabu,” bebernya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka adalah merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu yang peroleh dari seseorang yang berada di kota kendari dengan cara sistem tempel,” pungkasnya.