Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.(ismar/FNN)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.(ismar/FNN)