SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Resah pot bunga depan kantornya dijadikan lokasi penempelan narkotika jenis jabu-sabu. Lura Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari melaporkan seorang warganya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial MA (19) ke Dit Resnarkoba Polda Sultra.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung turun ke lokasi yakni di Jalan Orinunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk melakukan proses lidik pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Saat tiba di lokasi, tim opsnal lalu mengamankan seorang pelaku penempelan narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA (19). Polisi juga berhasil menangkap seorang lagi saat akan mengambil tempelan sabu-sabu tersebut yang berinisial A (47),” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Kamis, (22/4/2021).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan tersangka MA (19) yang disaksikan Lurah Mokoau dan RT setempat, ditemukan 5 sachet sabu-sabu seberat 2,32 gram di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka.
“Kemudian, tim melakukan pengembangan di rumah tempat tinggal tersangka di BTN Resky Anggoeya II Jalan Anggoeya, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tim menemukan 1 buah tas selempang warna biru navi dalam kamar ditempati tersangka yang berisikan barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkoba,” sambungnya.
Lanjut kata Dolfi, dari hasil interogasi tersangka MA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang lelaki di Kota Kendari berinisial IR dengan cara ditempelkan di suatu tempat kemudian ia diarahan melalui komunikasi handphone untuk mengambil narkotika tersebut.