SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tersangka Muhammad Jisrah Rahman warga asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang membuat komentar tak sedap di facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.
“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman dirutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni melalui siaran persnya, Sabtu (1/5/2021).
Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni Handphone milik tersangka dan screenshot postingan di facebook.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (ismar/FNN)