SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial RH (24) yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabusabu, akhirnya dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kendari karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Sachet seberat 7,70 gram.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Mekar Lorong Zaitun Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Sabtu, 8/5/2021 sekitar pukul 20.00 WITA,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam rilisnya, Selasa,(11/5/2021).
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka RH, setelah petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabusabu bertempat di Jalan Mekar lorong Zaitun Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba menuju TKP dan sekitar pukul 20.00 WITA petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RH bertempat Di pinggir Jalan Mekar Lorong Zaitun Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari , dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 sachet plastik bening dengan berat bruto 7,70 gram yang berisikan Narkotika jenis Sabusabu yang dibungkus dengan kain yang berada dibawah jok motornya,”bebernya.
Kata Ridwan, selain itu menyita barang bukti Narkotika jenis sabusabu, polisi juga mengamankan sebuah Handphone merk asus berserta sim card dan satu unit sepeda motor milik tersangka.