SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Seorang pemuda warga Desa Tondowatu Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara berinisial MR (22) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kendari karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinsial SW (18) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Lorong Jitu Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada hari Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
“Karena penganiayaan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe mengalami luka memar pada lengan kanan dan kirinya, luka gores pada perut, luka memar pada paha dan betis kanannya dan luka gores pada jari tengah tangan kanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam rilisnya, Rabu, (19/5/2021).
Lanjut kata Gede, dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 95 cm.
“Adapun kronologi kejadian, karena tersangka marah dan bertengkar dengan korban, dan saat korban hendak menelepon orang tuanya, tersangka langsung memukul korban pada bagian telinga dan kemudian mengambil parang untuk mengancam korban, dan selanjutnya oleh korban, tersangka dilaporkan ke polisi dan akhirnya tersangka langsung dibekuk polisi,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (ismar/FNN)