SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.
Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu.
Airlangga menerangkan di dalam RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian juga ada terkait dengan pengampunan pajak.
“Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty),” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN).
Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
“Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Secara umum Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.