SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari Kembali menangkap salah satu pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial TT (46) yang ditangkap didalam sebuah rumah di Kompleks Universitas Halu Oleo (UHO) Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 19/5/2021 sekitar pukul 18.00 WITA dan dari tangan tersangka Tim menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 24 Sachet seberat 14,56 gram,” ungkap Kasat Resnarkorba Polda Sultra IPTU Ridwan Koto didampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Selasa, (25/5/2021).
Lanjutnya, tertangkapnya tersangka, setelah anggota Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah di Kompleks Universitas Halu Oleo (UHO) di Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut. Dan kemudian sekitar pukul 19.00 WITA rumah tersebut digerebek oleh anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TT (46),” bebernya.
Kata mantan Kapolsek Kemaraya ini, setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ternyata benar tersangka TT memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 24 Sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 14,56 gram yang ia sembunyikan didalam sebuah tas warna hitam dan di atas plafon rumah.