SULTRA.FAJAR.CO.ID, BADUNG — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap turis asing asal Italia bernama Francesco D’alesio. WNA berusia 34 tahun itu karena diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp 400 juta.
”Aktivitasnya di Bali sebagai turis. Karena terjebak Covid-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali. Terkait barang bukti besar ini, kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya,” kata Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama seperti dilansir dari Antara di Polres Badung, Senin (24/5).
Dia mengatakan, asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Pelaku berada di Bali cukup lama. Pelaku juga memiliki SIM A dan C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
”Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu,” ujar I Putu Budi Artama.
Kasus berawal dari laporan ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila, Jalan Uma Alas, Badung. Warga asing asal Italia yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri itu ditangkap pada Kamis (13/5) pukul 18.05 wita, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
I Putu Budi Artama menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser hitam. Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.