SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. penyerahan Predikat WTP ini yang dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra, Senin (31/5/2021).
Selain mendapat Opini WTP, Pemerintah Kota Kendari juga mendapat dua rekomendasi dari BPK untuk segera ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari kedepan yakni pertama, tidak memadainya sistem pencatatan, pengelolaan dan pelaporan persediaan hibah vaksin dan barang donasi Covid 19 pada Dinas Kesehatan Kota Kendari, kedua terkait pengelolaan aset tetap yang tidak tertib.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif,” kata Kepala BPK Perwakilan Sultra Andi Sonny dalam sambutannya, Senin (31/5/2021)
Lanjut Ketua BPK Perwakilan Sultra, dengan demikian opini yang berikan pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemukan ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai opini WTP dari BPK,” ujarnya.