SULTRA.FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Peluang Zainab Achmad untuk menghirup udara bebas menipis. Majelis hakim tinggi menolak upaya hukum bandingnya.
Kurir sabu-sabu seberat 8,1 kilogram tersebut tetap harus dihukum seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Mulyani juga memintanya tetap ditahan.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Agustus 2020 nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan banding yang sama, Inda Pratiwi, adik kandung Zainab, juga dihukum 18 tahun penjara. Perempuan 34 tahun itu juga tetap diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram. Vonis Zainab lebih tinggi karena dia berperan mengajak adiknya untuk mengantarkan paket sabu-sabu dari Riau ke Surabaya. Sementara itu, Inda divonis lebih ringan karena hanya diajak kakaknya.
Pengacara kedua terpidana, Edi Santoso, menyatakan berkeberatan terhadap putusan banding tersebut. Dia mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, tidak semestinya kliennya diganjar hukuman seumur hidup. ”Putusan masih sama. Kami mengajukan kasasi. Hukumannya terlalu berat. Mereka hanya kurir,” ujar Edi.
Zainab dan Inda sebelumnya ditangkap petugas BNNP Jatim karena mengantarkan paket sabu-sabu ke Surabaya. Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di Hotel Ibis Styles Jemursari pada 28 Desember 2019.