SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Reskrim Polsek Mandonga berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai muncikari berinisial DSN (26) yang tega menjual temannya seorang pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun kepada lelaki hidung belang.
” Penangkapan terhadap tersangka DSN (25) dilakukan oleh tim polsek di Hotel Pondokku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkap Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya Wijanarka dalam konferensi pers di Mapolsek Mandonga, Kamis (3/6/2021).
Lanjut kata Arya, bahwa terbongkarnya kasus prostitusi online ini, saat orang tua korban yang berinisial SN mencari anaknya yang tidak pulang-pulang beberapa hari ke rumah temannya yang bernama Ica dan kemudian menanyakan kepada Ica keberadaan korban namun saat itu korban tidak ada dirumahnya Ica.
“Selanjutnya, oleh mamanya ica menghubungi tersangka yang berinisial DSN menanyakan keberadaan korban dan saat itu tersangka menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Dara sehingga mamanya ica menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban berada di Hotel Putri Dara bersama pelaku sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun lagi-lagi, orang tua korban tidak bertemu dengan korban lalu orang tua korban kembali kerumahnya,” bebernya.
Selanjutnya kata Arya, orang tua korban pergi mencari kembali kerumahnya ica dan saat itu orang tua korban bertemu dengan korban dirumahnya Ica bersama tersangka sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan tersangka