SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejari Kolaka dalam komando Kajari Indawan Kuswadi, SH menyelamatkan duit negara dari tangan terpidana korupsi Anton Benyamin.
Duit negara sekira Rp 710 juta dikorup terpidana dari program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Perdesaan di Kecamatan Baula tahun 2016 hingga 2019.
Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi mengungkapkan eksekusi uang negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi tanggal 21 April 2021.
Selain itu, merujuk surat perintah Kepala Kejari Kolaka nomor PRINT-02/P.3.12/Fu.1/04/ 2021 tanggal 29 April 2021.
“Selanjutnya, uang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara,” kata Indawan Kuswadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kolaka, Selasa (8/6).
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan terpidana Anton Benyamin mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 1.192.551.800.
Terpidana Anton Benyamin saat itu selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Baula tidak melalui prosedur dalam setiap mengucurkan dana bergulir PNPM pada program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
“Penerima pinjaman hanya berdasarkan penunjukan terdakwa, tanpa melalui verifikasi oleh tim verifikasi atau musyawarah antar desa untuk mengucuran dana. Dana yang telah dikembalikan oleh peminjam juga tidak semuanya disetorkan ke rekening SPP tersebut,” jelas Kajari Indawan Kuswadi.