Masih kata Indawan, dana tersebut selanjutnya dipinjamkan kembali ke pribadi atau perorangan. Padahal penggunaan dana tersebut harus melalui kelompok bukan pribadi.
“Jadi program SPP ini merupakan dana bergulir untuk kelompok. Namun kerap dipinjamkan secara pribadi atau perorangan yang jumlahnya sekira 74 orang, dengan total pinjaman sekira Rp536 juta,” rinci Kajari Kolaka Indawan Kuswadi.
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada putusan PN Kendari nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, Anton Benyamin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, terpidana Anton Benyamin juga harus mengembalikan uang pengganti yang tersisa senilai Rp481 juta.
Jika Anton Benyamin tidak mampu membayar uang pengganti yang tersisa dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.(KN/fajar)