SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus Raibnya Dana Kas Operasional Bank Sultra Sejak 2018 – 2020 yang mencapai Rp. 9,6 Miliar memasuki babak baru, berdasarkan Hasil Gelar Perkara Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra menetapkan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan Berinisial IJP sebagai Tersangka. Kamis (10/6/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut sudah disetujui status Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat Subdit III Tipidkor akan melakukan pemanggilan kepada IJP dengan status sebagai tersangka,” bebernya.
“Akan kita lakukan pemanggilan sebanyak 2 (Dua) kali kepada yang bersangkutan, bila panggilan pertama tidak dipenuhi maka akan dilakukan panggilan kedua dan bila panggilan kedua tak dipenuhi kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” sambung Kompol Dolfi Kumaseh.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap kepublik setelah Direktur Utama Bank Sultra melaporkan dugaan kasus fraud dana kas operasional Bank Sultra sejak 2018 hingga 2020 mencapai Rp 9,6 miliar yang telah diendus oleh auditor internal Bank Sultra.
Kasus raibnya dana operasional dengan jumlah fantastis ini turut menyeret beberapa nama yakni Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan hingga Wakil Bupati Konawe Kepulauan.(ismar/FNN)