SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pelaku jambret berinisial ZA (26) dibekuk polisi setelah menjambret seorang Ibu-ibu berinisial RB (38) di Jalan Mekar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada hari Jum’at, 4/6/2021 sekitar pukul 10.20 WITA
“Kejadian ini berawal saat korban pulang dengan berjalan kaki dari belanja di sebuah kios dengan memegang kantong plastik yang berisikan tas yang didalamnya terdapat satu buah kalung emas seberat 5 gram, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 100.000,-,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna didamping Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Jum’at (11/6).
Lanjutnya, kemudian saat korban sedang berjalan kaki, tiba tiba tersangka melintas dengan mengunakan sebuah sepeda motor dan melihat korban yang sedang berjalan kaki bersama seorang anak kecil dan memegang kantong plastik.
“Setelah sempat melewati korban, lalu tersangka kemudian berhenti dan balik kanan lalu mendekati korban kemudian langsung merampas dan mengambil paksa tas korban dan selanjutnya melarikan diri mengunakan motor yamaha mio J berwarna Biru,”bebernya.
Kata Mantan Kasat Reskrim Kolaka ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Kota Makassar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkasnya.(ismar/FNN)