“Dan diakhir tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Thosida Indonesia dicabut, nah kalau sudah dicabut, tidak bisa beraktivitas lagi, ternyata perusahaan ini masih beroperasi, jadi kerugian negara makin bertambah,” ujarnya
Untuk diketahui, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari lalainya PT. Thosida Indonesia dengan tidak membayar kewajibannya dari tahun 2010 sampai bulan Maret 2021 sekitar 190 Milyar Rupiah dan PT. Thosida akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(ismar/FNN)