SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ) menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yaitu berinisial LSO yang merupakan direktur utama PT. Thosida Indonesia, UMR ini merupakan General Manager (GM) PT. Thosida Indonesia, (bukan sebagai Manager Keuangan PT. Thosida Indonesia seperti yang ditulis sebelumnya), Kemudian ada dua orang juga kami tetapkan dari Dinas ESDM yang pertama berinisial BHR merupakan Mantan Plt Kadis ESDM Provinsi Sultra tahun 2020, dan satu lagi berinisial YSN (bukan inisial YSM seperti yang ditulis sebelumnya) jabatannya Kabid Minerba ESDM Sultra.
“Penetapan tersangka kepada keempat tersangka, berkaitan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengunaan kawasan hutan oleh PT. Thosida Indonesia,” ungkap Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi pers di aula Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021).
Lanjut kata Aspidsus, bahwa dalam dugaan ini, bahwa PT. Thosida Indonesia sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditahun 2007, dan mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ditahun 2009, dimana terdapat kewajiban-kewajiban dari perusahaan tersebut yang tidak dilaksanakan terutama kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga kemudian dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020.
“Yaitu PNBP yang tidak dilakukan pembayaran berupa kewajibannya, setelah dilakukan penghitungan oleh ahli dari Kementerian Kehutanan RI sekitar 168 Milyar kemudian PT.Thosida Indonesia juga melalui Direktur Utamanya yang berinisial LSO juga melakukan penjualan dan pengapalan sebanyak 4 kali setelah dilakukan pencabutan IPPKH, kemungkinan itu akan bertambah kerugian keuangan negara, tapi belum dihitung secara resmi,” bebernya.