Rudakpaksa Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Diringkus Polisi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pelaku Pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kendari.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial FO dan FL yang ditangkap hari Selasa, 15/6/2021 pukul 01.00 WITA di dua tempat yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam rilisnya yang terima fajar.co.id, Kamis (17/6/2021).

“Tersangka FO ditangkap di Jalan Supu Yusuf Lrg Monapa Kelurahan Bende Kecamatan Kadia dan tersangka FL ditangkap di Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” sambungnya.

Selanjutnya Kata Gede, Kejadian pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Konda, bahwa anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah, lalu pada hari Minggu, (13/6) sekitar pukul 20.00 WITA, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di sekitar pasar Anduonohu bersama sepupunya yang berinisial A.

“Mendengar hal ini, orang tua korban kemudian menyampaikan kepada anggota Polsek Konda, sehingga orang tua korban bersama anggota Polsek Konda menjemput korban di Pasar Anduonohu kota Kendari,” bebernya.

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Kolaka ini, bahwa berdasarkan hasil keterangan korban, bahwa ia telah di rudapaksa berkali-kali oleh 2 pelaku yang berinisial FO dan FL pada hari Minggu, 13/6/2021 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah penginapan Green samping Puskemas Perumnas Jalan Supu Yusuf Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.

“Berdasarkan keterangan korban, selanjutnya Polisi mencari dan berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda,” pungkasnya.

  • Bagikan