Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ismar/FNN)