SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa terjadinya kongkalingkong antara PT. Thosida Indonesia dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan modus penyalahgunaan wewenang Penerbitan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dimulai sejak terjadi peralihan kewenangan perizinan dan Pengelolaan Tambang dari Pemerintah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Provinsi.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noer Adi dalam wawancara dengan awak media, Kamis (17/6/2021) Kemarin.
“Proses pengurusan RKAB yang seharusnya mungkin untuk perusahaan ini sebenarnya tidak bisa dikeluarkan atau diterbitkan, tetapi oleh pihak ESDM tetap diterbitkan dokumen-dokumen itu,” ungkapnya.
Lanjut Asintel, inilah yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik terkait adanya kewenangan dari pihak ESDM yang melampaui batas kewenangannya dengan menerbitkan dokumen-dokumen yang seharusnya tidak bisa diterbitkan.
“Yang jelas tersangka, sudah mengakui kesalahannya, karena itu secara administrasi sudah masuk kategori mall administrasi sekaligus berdampak pada kerugian negara,” bebernya.
Kata Noer Adi, penyalahgunaan wewenang ini mulai terjadi sejak adanya peralihan kewenangan perizinan dari Kabupaten/Kota ke pemerintah provinsi
“Jadi terjadi permainan RKAB ini mulai tahun 2014 hingga tahun 2020,” ujarnya.
“Saat kewenangan dialihkan ke Provinsi itulah terjadinya kasus ini, dan nanti di November 2019 Kewenangan ini beralih ke Kementerian,” sambungnya.