Berdasarkan Penelusuran fajar.co.id, peralihan Kewenangan Perizinan dan Pengelolaan Tambang dari Pemerintah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Provinsi terjadi pasca terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014, dan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari Kabupaten ke Provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan.
Jadi pada tahun 2016, semua perizinan dan Pengelolaan IUP dialihkan dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, pasca terbitkan Undang-undang Omnibus Law/ UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 ini, Kewenangan Perizinan dan pengelolaan ditarik ke pemerintah pusat dengan dihapusnya Pasal 7, Pasal 8 dan pasal 37 dalam UU Mineral Batu Bara (Minerba).
Pada Pasal 7 UU Minerba menerangkan Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Pada Pasal 8 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan minerba, dan pasal 37 mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan.(ismar/FNN)