SULTRA.FAJAR.CO.ID, SURABAYA– Polda Jatim membongkar praktik penjualan ijazah palsu. Dua orang ditangkap. Mereka adalah Bagus Prasetyo dan Mohamad Wardi. Keduanya sudah menjual 89 ijazah yang dibikin sendiri.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka melakukan praktik tersebut sejak dua tahun lalu. ”Mereka menawarkan jasanya melalui media sosial,” katanya, Selasa (22/6).
Dari perkara itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai ijazah palsu, komputer, printer, ponsel, sampai bukti pemesanan. ”Ijazah yang dipalsukan dari berbagai jenjang pendidikan,” jelasnya.
Mereka dijerat UU ITE. Yakni, pasal 35 juncto 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008. Juga, pasal 263 dan 55 KUHP.
”Berlapis pasalnya. UU ITE ancaman hukumannya 12 tahun. Yang KUHP 6 tahun,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak itu.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menerangkan, pihaknya mengendus bisnis ilegal itu pekan lalu.
Jajarannya menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa pembuatan ijazah saat melakukan patroli siber di Facebook.
Polisi melakukan identifikasi terhadap pemilik akun. Sebab, praktik penjualannya dianggap menyalahi prosedur. ”Dari proses penyelidikan, kami temukan pemilik akun,” kata Zulham.
Bagus, pengendali akun itu, kemudian ditangkap. Warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, tersebut dibekuk tanpa perlawanan.
”Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah menjual 83 lembar ijazah palsu,” terangnya.
Ijazah itu terdiri atas beragam jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP, SMA, sampai strata 1 (S-1).