SULTRA.FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Tim Sat Resnarkoba Polres Bombana membekuk empat warga pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Bombana. Penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.
Pasalnya, dia pelaku ditangkap di Jalan Mesjid Raya Kasipute. Kemudian satu pelaku ditangkap di salon Jln BTN Pasir Putih, sedangkan satu diamankan di kediamannya di Kelurahan Lameroro. Saat ini, keempatnya ditahan di Polres Bombana untuk melakukam pengembangan.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Muhammad Salman mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rumbia, yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bombana dengan melakukan lidik.
Dari hasil observasi lapangan di Jalan Masjid Raya Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, anggota menemukan rumah yang dicurigai tempat melakukan transaksi narkoba.
Polisi lalu menggerebek rumah tersebut dan mendapati tersangka IEJ alias I (25) dan ADA alias A (30) yang berada di dalam kamar dengan barang bukti satu saset serbuk kristal jenis sabu 0,28 gram.
“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut, diperoleh dari seseorang bernama JO alias J (37) yang merupakan pemilik salon,” ujar Muhammad Salman.
Tak ingin kehilangan target, anggota Sat Resnarkoba saat itu, Selasa, 22 Juni sekitar pukul 23.20 WITA menggerebek salon J yang beralamat di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia dan mendapati tiga saset serbuk kristal narkotika jenis sabu 0,86 gram.