Geger di Busel, 19 Anak Jadi Korban Pedofil

  • Bagikan

Polisi menduga masih ada korban lain, sehingga masih terus dilakukan pengembangan kasus. “Kalau dari perkembangan informasi kami menduga bahwa masih ada korban lain selain dari 19 orang ini, makanya masih tetap mengembangkan perkara ini sambil melengkapi berkas sebelum dikirim ke Kejaksaan,” urainya.

FU kini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Buton. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(KP/fajar)

  • Bagikan