Hakim Tawarkan HRS Minta Grasi ke Jokowi, Pengacaranya Respons Begini..

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tawaran agar Habib Rizieq Shihab meminta pengampunan kepada Presiden Jokowi dinilai kuasa hukumnya, Aziz Yanuar cukup aneh.

Tawaran itu dilontarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai membacakan vonis kepada Rizieq Shihab atas perkara tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

“Patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tetapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden,” kata Aziz, Kamis (24/6/2021).

Akan tetapi, Aziz enggan untuk berkomentar lebih jauh terakait tawaran Majelis Hkaim itu.

Sebaliknya, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum untuk menanggapi.

“Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak,” tuturnya dikutip dari JPNN.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa tawaran itu ditolak dengan mengajukan banding.

“Kami kaget juga, tetapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” lanjutnya.Tim kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar. Foto JPNN

Tolak Minta Pengampunan Jokowi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan opsi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Opsi dimaksud, Riziq diminta mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu usai HRS divonis empat tahun penjara penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,” ungkapnya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding,” sambungnya.

  • Bagikan