Kedua, lanjut Khadwanto, adalah hak HRS berfikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah melakukan banding atau tidak.
“Ketiga, adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq menolak dengan menyatakan ingin melakukan banding.
“Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik,” kata Rizieq.
Padahal, katanya, di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1.
“Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” kata dia. (pojoksatu/fajar)