Dolfi juga menambahkan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, berdasarkan keterangan tersangka diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)