“Ke depannya itu tidak boleh terjadi lagi karena itu adalah maladministrasi,” tegasnya.
Sekali lagi GTS menegaskan, pihaknya meminta gubernur untuk segera membentuk TPBD Sultra untuk mengatur kembali tapal batas wilayah, baik yang ada di dalam provinsi maupun dengan provinsi lain.
“Kebetulan saat ini ada mediasi dari Kemendagri via Dirjen Adwil atas penegasan tapal batas daerah dan revisi tata ruang wilayah yang dilakukan setiap lima tahun. Jika Pemprov proaktif maka batas-batas wilayah bisa tuntas 2021 sekaligus menyelesaikan revisi tata ruang wilayah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara sebelumnya telah meminta dengan tegas kearifan pemerintah Kabupaten Konut, Kolut dan Morowali agar mengembalikan wilayah Konawe yang telah dicaplok.
Alasan GTS menuduh pencaplokan itu, telah dibuktikan dalam sebuah peta tapal batas dan historis pemekaran daerah-daerah di Sultra dan Sulawesi pada umumnya.
GTS dan tim dari Pemda Konawe bahkan telah menghadap Deputi Kepala Staf Presiden Republik Indonesia untuk membicarakan hal tersebut beberapa waktu lalu. (RS/fajar)