Kata Noer Adi, dalam pemeriksaan, bisa saja mereka mengakui, tapi ada juga hal yang tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan.
Tetapi pada pokoknya alat bukti yang menunjuk pada keterlibatan dia, khususnya terkait dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya sudah cukup
“Alat bukti yang dikumpulkan, yang jelas berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui sesuai dengan pasal 1 angka 1 butir 27 KUHP, yakni saksi yang melihat, mendengar, mengetahui sendiri mengalami khususnya yang terkait dengan seluk-beluk daripada proses perizinan yang terkait yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan PT. Thosida Indonesia ini,” ujarnya.
Asintel juga mengatakan bahwa penyidik juga menemukan adanya kesalahan prosedural atau penyimpangan prosedur dari proses penerbitan izin itu sendiri pada PT. Thosida Indonesia.
“Nah selain alat bukti keterangan saksi, juga ada alat bukti berupa surat-surat yang berkaitan dan juga dokumen-dokumen yang nanti akan dijadikan juga sebagai barang bukti fisik, Selain itu kita juga memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Lanjut kata mantan Kajari Pacitan ini, ada beberapa dokumen yang sudah kita peroleh, sekali lagi karena itu adalah substansi penyidikan, kita tidak mungkin membuka dokumen apa saja secara rinci, tapi jelas dokumen pendukung termasuk dengan laporan keuangan sudah kami peroleh.
Adapun penahanan terhadap tersangka YSN, menurut Asintel ini berdasarkan pada Pasal 21 Kitab hukum acara pidana.
“Alasan obyektif pada pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa Pasal Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ini lebih dari 5 tahun, sehingga kita bisa melakukan penahanan, terlebih lagi ini merupakan delik Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dan juga pasal lain yang terkait dalam UU Tindak Pidana Korupsi UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman lebih dari 5 tahun, itu alasan obyektif,” kata Noer Adi.