SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Masih ingat dengan Prof Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU)?
Dirinya semoat membuat heboh terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat.
Kini, Prof Henuk ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik.
Isi postingan Henuk adalah:“saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021″.ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, atas dasar laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Lalu ditemukanlah bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Henuk sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ujar Walpon.
Walpon mengatakan, selain bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi ahli. “Yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,”ujar Walpon.